Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penataan organisasi terdapat penambahan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penataan manajemen kepegawaian, dan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelaksanaan tugas fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 37 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2017

Berlaku Tanggal
10 Mei 2017

Sumber
BN. 2017/NO.680, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar