Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
  2. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara melalui surat Nomor: B/1505/M.KT.01/2023 tanggal 08 Desember 2023 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
1 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenhan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar