Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/TU.120/2/2016

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/TU.120/2/2016 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/TU.120/2/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian telah ditetapkan Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian;
  2. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan untuk memperlancar arus informasi serta komunikasi tulis kedinasan perlu pengembangan tata naskah dinas;
  3. bahwa untuk tertib administrasi dan peningkatan pelayanan publik, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
07/PERMENTAN/TU.120/2/2016

Tahun
2016

Tentang
Permentan Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2016

Berlaku Tanggal
19 Februari 2016

Sumber
BN. 2016/NO.261, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/TU.120/05/2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/OT.140/10/2014 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/TU.120/2/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.63 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar