Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2/PERMENTAN/PK.230/1/2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2/PERMENTAN/PK.230/1/2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2/PERMENTAN/PK.230/1/2018 Tentang Pengeluaran Ruminansia Ternak Kecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2/PERMENTAN/PK.230/1/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia, dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan perdagangan global dan upaya peningkatan perekonomian nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengeluaran Ruminansia Ternak Kecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
2/PERMENTAN/PK.230/1/2018

Tahun
2018

Tentang
Permentan Tentang Pengeluaran Ruminansia Ternak Kecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
5 Januari 2018

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 39

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak ke Dalam dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2/PERMENTAN/PK.230/1/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar