Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memperhatikan lingkungan strategis dan kebutuhan peningkatan layanan veteriner di wilayah Papua, perlu dilakukan peningkatan organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Veteriner Jayapura menjadi Balai Veteriner Jayapura di Kementerian Pertanian.
  2. bahwa peningkatan organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Veteriner menjadi Balai Veteriner Jayapura telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
7 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permentan Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Ditetapkan Tanggal
4 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 653

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar