Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Sosial melalui pendidikan formal di dalam negeri dan di luar negeri, perlu diberikan tugas belajar atau izin belajar yang dilakukan secara selektif;
  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permensos Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
06 April 2021

Berlaku Tanggal
06 April 2021

Sumber
BN. 2021/NO.402, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar