Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai
Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin, negara melaksanakan penanganan fakir miskin dengan melakukan penyaluran bantuan sosial pangan;
- bahwa untuk menciptakan penyaluran bantuan sosial pangan yang efektif, tepat sasaran, dan mendorong keuangan inklusif, perlu melaksanakan penyaluran bantuan sosial pangan secara nontunai yang transparan dan akuntabel;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.