Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 Tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan, perlu diatur jenis informasi, periodisasi, dan tata cara penyampaian laporan;
- bahwa dalam pengawasan sektor perbankan diperlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank yang lengkap, akurat, kini, utuh, dan dapat diperbandingkan;
- bahwa untuk memperoleh informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha bank, Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan sistem pelaporan sebagai sarana penyampaian laporan dari bank secara cepat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.