Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
12/POJK.05/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
11 November 2014

Berlaku Tanggal
08 Januari 2015

Sumber
LN.2014/NO.342, TLN NO.5621, Jdih.ojk.go.id: 73 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.01 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar