Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/pojk.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melakukan penyesuaian pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat guna melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.