Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 Tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa dana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal termasuk mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana, ketentuan peraturan perUndang-Undangan di sektor pasar modal mengenai pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-22/PM/2004 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta Peraturan Nomor IX.C.6 yang merupakan lampirannya
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 25/POJK.04/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.