Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan angka inklusi keuangan nasional, khususnya bagi pihak yang tidak memiliki riwayat kredit, memiliki riwayat kredit yang terbatas, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diperlukan dukungan dari pemeringkat kredit alternatif yang memberikan gambaran kondisi atau profil konsumen dalam menerima layanan keuangan;
- bahwa pemeringkat kredit alternatif berperan dalam penilaian kelayakan kredit dengan berdasarkan data alternatif yang relevan guna menyediakan layanan kepada segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk masyarakat yang tidak memiliki riwayat kredit atau memiliki riwayat kredit terbatas;
- bahwa untuk memastikan agar pemeringkat kredit alternatif dapat memberikan manfaat yang optimal dan memitigasi risiko terhadap sektor keuangan diperlukan kerangka pengaturan yang memadai terutama terkait tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha sebagai pemeringkat kredit alternatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeringkat Kredit Alternatif;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.