Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan perlu dilakukan upaya pengembangan dan penguatan sektor pasar modal khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal;
  2. bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017 tentang Reksa Dana Target Waktu, perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan perkembangan industri pengelolaan investasi di Indonesia sehingga perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
33 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan OJK Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
23 Desember 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar