Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan transparansi proses Nominasi dan Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi, dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
34/POJK.04/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan OJK Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2014

Berlaku Tanggal
08 Desember 2014

Sumber
LN.2014/NO.376, Jdih.ojk.go.id: 16 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (219.03 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar