Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang berkaitan dengan transparansi proses Nominasi dan Remunerasi serta meningkatkan kualitas, kompetensi, dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.