Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kondisi eksternal dan internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek dapat memengaruhi perkembangan kegiatan usaha dan meningkatkan kompleksitas tingkat risiko yang dihadapi oleh perusahaan efek tersebut;
  2. bahwa semakin kompleksnya risiko, perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
6/POJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang Merupakan Anggota Bursa Efek

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2021

Berlaku Tanggal
17 Maret 2022

Sumber
LN. 2021/NO.80, TLN. 2021/NO.6670, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. ketentuan mengenai kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 6/POJK.04/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar