Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Jenis

Nomor
60/POJK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2020

Berlaku Tanggal
16 Desember 2020

Sumber
LN.2020/NO.289, TLN NO.6598, peraturan.go.id : 36 hlm

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Pasal 36 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 60/POJK.05/2020

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.05/2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dana pensiun diharapkan dapat memberikan jaminan terpeliharanya kesejahteraan dan kesinambungan penghasilan purnakarya guna mengimbangi manfaat yang terus berkembang pada sistem ketenagakerjaan dan mempertimbangkan kondisi dana pensiun;
  2. bahwa untuk menampung ketentuan pembayaran manfaat pensiun pertama secara sekaligus dan penambahan ketentuan manfaat lain, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
60/POJK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2020

Berlaku Tanggal
16 Desember 2020

Sumber
LN. 2020/NO.289, TLN. 2020/NO.6598, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Pasal 36 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 60/POJK.05/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar