Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5993
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.