Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 Tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam pengawasan terhadap Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, diperlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat diperbandingkan;
- bahwa saat ini laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-02/BL/2009 tentang Laporan Data Hutang/Kewajiban Perusahaan dalam Valuta Asing
Mencabut sebagian :
- ketentuan pelaporan bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.