Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 10 Tahun 1992 |
Tahun | 1992 |
Tentang | PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 09 Maret 1992 |
Tanggal Diundangkan | 09 Maret 1992 |
Berlaku Tanggal | 09 Maret 1992 |
Sumber | LN. 1992, LL Setkab : 5 HLM |
Download Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.