Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
PP Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2001

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2001

Berlaku Tanggal
27 Maret 2001

Sumber
LN.2001/NO.28, TLN.2001/NO.4085, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002

Download Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar