Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
DETAIL PERATURAN
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6982
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permen Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta
- Permen Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta
Download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.