Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah melalui dekonsentrasi;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Perpustakaan Nasional

Nomor
17 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpusnas Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Perpustakaan Nasional Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1161 , PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar