Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketersediaan atas dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses merupakan upaya peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional serta sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, pimpinan instansi wajib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya.
- bahwa guna penyebarluasan dokumen dan informasi hukum bidang perpustakaan untuk masyarakat serta upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyediaan dokumen hukum dan informasi hukum, perlu menyusun kebijakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Perpustakaan Nasional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.