Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The European Union On Forest Law Enforcement Governance And Trade In Timber Products Into The European Union)
PERPRES Nomor 21 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Brussel, Belgia pada tanggal 30 September 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into the European Union), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa;
- bahwa kerja sama kemitraan tersebut’ bertujuan untuk memperbaiki. tata kelola sektor kehutanan yang dapat menghapus tindakan pemba1akan kayu liar dan memastikan perdagangan kayu serta produk kayu Indonesia ke wilayah Uni Eropa sesuai dengan peraturan dan perundangan kedua Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 21 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.