Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

PERPRES Nomor 38 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
38 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perpres Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
15 Juni 2010

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar