Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, perlu diatur mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
- bahwa pengaturan mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sudah tidak sesuai dengan peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.