Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk percepatan peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery 2019 Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
79 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Ditetapkan Tanggal
8 Desember 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 154

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar