Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi merupakan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat.
  2. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan perlu menetapkan standar pelayanan di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
  4. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Nomor
6 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan PPATK Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Ditetapkan Tanggal
6 Juni 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 465

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.85 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar