PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Asn di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan berdasarkan hasil evaluasi tim manajemen kinerja terhadap pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah yang telah ditetapkan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Perwal Bontang No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan perubahan mengenai:
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Adapun ketentuan yang dirubah antara lain:
definisi, prinsip, mekanisme penyaluran TPP dan kriteria Penerima TPP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.