Peraturan Walikota Bontang Nomor 12 Tahun 2020

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Bontang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bontang Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan mengenai:
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun 2020, antara lain besaran, penganggaran, rincian pembagian, dan mekanisme pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
12

Tahun
2020

Tentang
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2020

Berlaku Tanggal
05 Juni 2020

Sumber
BD.2020/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar