Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2021

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Penggiat Agama

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penggiat agama berperan dalam meningkatkan kualitas pengetahuan agama masyarakat, menjaga ketertiban dan ketenteraman antar umat beragama dan memelihara sarana prasarana tempat ibadah guna mendukung terwujudnya Kota Bontang sebagai kota agamis serta untuk mendukung penggiat agama dalam pelaksanaan tugas memberikan bimbingan agama, menjaga ketertiban dan ketenteramaan antar umat beragama dan memelihara sarana prasarana tempat ibadah, perlu diberikan insentif, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Penggiat Agama;

Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Penggiat Agama, terdiri dari:
a. pemberian Insentif;
b. tata cara pembayaran;
c. penghentian dan penggantian Penerima;
d. pajak penghasilan;
e. pembinaan dan monitoring, dan
f. pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bontang

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Pedoman Pemberian Insentif Bagi Penggiat Agama

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BD.2021/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar