PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;
- maka perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Bontang Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Penggiat Agama, terdiri dari:
a. tata cara PPDB;
b. pendataan ulang dan pemutakhiran data;
c. perpindahan peserta didik;
d. pelaporan, dan
e. pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bontang Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.