Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 53 Tahun 2020

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi

ABSTRAK

Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan khususnya dan tenaga penunjang lainnya dalam menanggulangi bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentibahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan standar harga satuan pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam menangani pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun perlu disempurnakan kembalbahwa dalam rangka penyempurnaan dan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan Standar Harga Satuan Insentif pelaksanaan kegiatan pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease-2019.

Dasar hukum Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 53 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 21) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah 2. Ketentuan Pasal 9 dubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bukit Tinggi

Nomor
53

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi

Ditetapkan Tanggal
18 November 2020

Diundangkan Tanggal
18 November 2020

Berlaku Tanggal
18 November 2020

Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 53 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar