Peraturan Walikota Cilegon Nomor 30 Tahun 2018

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Cilegon Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Cilegon

ABSTRAK

Peraturan Walikota Cilegon Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 93 ayat (1) dan ayat (4) peraturan mentri dalam negri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menmtri dalam negri nomor 21 tahun 2011, tentang perubahan kedua atas peraturan mentri dalam negri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Dasar hukum Peraturan Walikota Cilegon Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 15 Th 1999
  2. Undang-Undang No 17 Th 2003
  3. Undang-Undang No 1 Th 2004
  4. Undang-Undang No 15 Th 2004
  5. Undang-Undang No 33 Th 2004
  6. Undang-Undang No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 9 Th 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Th 2006
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Th 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Th 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Th 2010
  12. Per Pres No 54 Th 2010 yang telah diubah dengan Per Pres No 70 Th 2012
  13. Pemendagri NO 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011
  14. perda Kota Cilegon 1 Th 2004.

1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Cilegon

Nomor
30

Tahun
2018

Tentang
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Cilegon

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2018

Berlaku Tanggal
25 Juli 2018

Sumber
BD.2018/No.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Cilegon Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar