PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II butir II.D.4.m. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Dasar hukum Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
- . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peresiden Nomor 12 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
- Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 32 Tahun 2016;
- Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Dumai Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.