PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK
Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2023
Dasar hukum Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001;
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2022;
- Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 50 Tahun 2022;
- Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 85 Tahun 2022
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.