Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2023

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, profesional, efektif dan efisien berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja yang mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah daerah;
  3. bahwa Pemerintah Daerah Kata Magelang belum memiliki dasar hukum dalam pengaturan sistem kerja untuk penyederhaan birokrasi, maka perlu menyusun Peraturan Wali Kata tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
25

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 September 2023

Diundangkan Tanggal
27 September 2023

Berlaku Tanggal
27 September 2023

Sumber
BD.2023/Nomor 25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Magelang Nomor 25 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar