Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2022

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk keterpaduan, keserasian dan tertib administrasi dalam sistem dan prosedur penatausahaan pelaksanaan pengadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Tegal perlu Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

Dasar hukum Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  5. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008;
  6. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tegal

Nomor
34

Tahun
2022

Tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2022

Berlaku Tanggal
30 Desember 2022

Sumber
BD.2022/NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar