Peraturan Walikota Tual Nomor 71 Tahun 2022

Loading...

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Tual Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum di Ohoi Dan/atau Finua

ABSTRAK

Peraturan Walikota Tual Nomor 71 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum di Ohoi dan/atau Finua.

Dasar hukum Peraturan Walikota Tual Nomor 71 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
  7. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020;
  8. dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tual

Nomor
71

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Produk Hukum di Ohoi Dan/atau Finua

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2022

Berlaku Tanggal
01 Desember 2022

Sumber
BD. NO. 2022/516, LL KOTA TUAL : 18 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Tual Nomor 71 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar