Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2019

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020, perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020.

Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019,
  6. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2019 ,
  7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 ,
  8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017 ,
  9. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2019 ,
  10. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
53

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2019

Berlaku Tanggal
08 Juli 2019

Sumber
BD.2019/NO.53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar