Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2019

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Program Gandhes Luwes Kota Yogyakarta

ABSTRAK

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai Kota Nyaman Huni yang berpijak pada nilai keistimewaan yang menguatkan karakter seni, budaya, sosial, dan tata desain serta arsitektur khas Yogyakarta maka diperlukan suatu gerakan bersama;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan gerakan bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka diperlukan penguatan peran pemerintah dan masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian Kota Yogyakarta sebagai Kota Nyaman Huni yang berpijak pada Nilai Keistimewaan melalui Program Gandhes Luwes.

Dasar hukum Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,
  5. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018,
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018,
  7. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017,
  8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007,
  9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Yogyakarta

Nomor
60

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Program Gandhes Luwes Kota Yogyakarta

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/NO.60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar