Perkara Pertanahan

peraturan.infoasn.id – Perkara Pertanahan

Perkara Pertanahan yang selanjutnya disebut perkara adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Referensi :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024
Pencegahan Kasus Pertanahan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perkara Pertanahan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024:

Kasus Pertanahan
Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Kasus adalah sengketa, konflik, perkara pertanahan, atau mafia pertanahan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan/atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konflik Pertanahan
Konflik pertanahan yang selanjutnya disebut konflik adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

Sengketa Pertanahan
Sengketa Pertanahan yang selanjutnya disebut sengketa adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Bagikan:

Tinggalkan komentar