Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

PERTIMBANGAN

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
  2. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang komunikasi dan informatika serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
17 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Ditetapkan Tanggal
6 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 822

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar