Perpustakaan Nasional

peraturan.infoasn.id – Perpustakaan Nasional

Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
Perpustakaan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perpustakaan Nasional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007:

Bahan Perpustakaan
Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Koleksi Nasional
Koleksi Nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Koleksi Perpustakaan
Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

Naskah Kuno
Naskah Kuno adalah dokumen tertulis yang berumur minimal 50 tahun dan memiliki nilai penting bagi kebudayaan, sejarah, dan ilmu pengetahuan, yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain.

Pemustaka
Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar