Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik

peraturan.infoasn.id – Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik

Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Referensi :
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022
Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Persidangan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali secara Elektronik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022:

Inzage
Inzage adalah tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari berkas perkara kasasi atau peninjauan kembali yang ada di pengadilan pengaju sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Bagikan:

Tinggalkan komentar