Perwakilan Negara Asing

peraturan.infoasn.id – Perwakilan Negara Asing

Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Referensi :
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022
Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perwakilan Negara Asing, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022:

Perwakilan Republik Indonesia
Perwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal atau Konsulat Republik Indonesia di luar negeri yang menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.

Bagikan:

Tinggalkan komentar