peraturan.infoasn.id – Perwakilan Negara Asing
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Referensi :
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022
Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Perwakilan Negara Asing, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2022:
Perwakilan Republik Indonesia
Perwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal atau Konsulat Republik Indonesia di luar negeri yang menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.