Peraturan Gubernur Maluku Nomor 45 Tahun 2022

PERATURAN.INFOASN.ID – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 45 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, perlu Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil. Mutasi pegawai negeri sipil merupakan bagian dari pelaksanaan manejemen aparatur sipil negara sehingga perlu disusun pedoman mutasi Pegawai negeri sipil. Untuk memberikan arah dan kepastian hukum terhadap mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, maka diperlukan pengaturan tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 45 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
  7. dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
45

Tahun
2022

Tentang
Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
11 November 2022

Diundangkan Tanggal
11 November 2022

Berlaku Tanggal
11 November 2022

Sumber
BD. NO. 2022/262, LL PROVINSI MALUKU : 9 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 45 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.malukuprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

Tinggalkan komentar