peraturan.infoasn.id – Rekening Giro Khusus
Rekening Giro Khusus adalah Rekening Giro yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, penutupan dan/atau peruntukannya ditetapkan secara khusus oleh Bank Indonesia.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022
Rekening Giro di Bank Indonesia
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Rekening Giro Khusus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022:
Rekening Giro
Rekening Giro adalah rekening simpanan nasabah di Bank Indonesia yang penyetoran dan penarikannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Rekening Koran
Rekening Koran adalah laporan yang memuat posisi dan mutasi atas transaksi yang terjadi pada Rekening Giro.