Rekening Giro Khusus

peraturan.infoasn.id – Rekening Giro Khusus

Rekening Giro Khusus adalah Rekening Giro yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, penutupan dan/atau peruntukannya ditetapkan secara khusus oleh Bank Indonesia.

Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022
Rekening Giro di Bank Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Rekening Giro Khusus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022:

Rekening Giro
Rekening Giro adalah rekening simpanan nasabah di Bank Indonesia yang penyetoran dan penarikannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Rekening Koran
Rekening Koran adalah laporan yang memuat posisi dan mutasi atas transaksi yang terjadi pada Rekening Giro.

Bagikan:

Tinggalkan komentar