Rencana Sistem Keselamatan Publik

peraturan.infoasn.id – Rencana Sistem Keselamatan Publik

Rencana Sistem Keselamatan Publik yang selanjutnya disebut RSSP adalah seluruh aktivitas dan kondisi atau upaya untuk melakukan kegiatan penyelamatan jiwa dan harta benda baik pada kondisi kebakaran dan kondisi darurat nonkebakaran.

Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Rencana Sistem Keselamatan Publik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024:

Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disingkat RISPKP adalah dokumen yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di kawasan perkotaan.

Analisis Risiko Kebakaran
Analisis Risiko Kebakaran yang selanjutnya disingkat ARK adalah suatu pendekatan terstruktur untuk pengambilan keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang meliputi identifikasi bahaya kebakaran, estimasi konsekuensi dan probabilitas dari bahaya kebakaran, identifikasi opsi pengendalian bahaya, pengukuran dampak dari estimasi risiko bahaya dan pemilihan sistem proteksi kebakaran yang sesuai.

Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran
Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSCK adalah seluruh aktivitas dan kondisi untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.

Rencana Sistem Pemadaman Kebakaran
Rencana Sistem Pemadaman Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah seluruh aktivitas dan kondisi untuk mengantisipasi kerugian kebakaran termasuk korban Jiwa dan luka-luka dengan melakukan penanggulangan dan pengendalian pada saat terjadi kebakaran.

Bagikan:

Tinggalkan komentar