Ruang Terbatas

peraturan.infoasn.id – Ruang Terbatas

Ruang Terbatas adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.

Referensi :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Ruang Terbatas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023:

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melakukan penyelamatan di Ruang Terbatas.

Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas
Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melaksanakan pengukuran dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya di Ruang Terbatas.

Bagikan:

Tinggalkan komentar